Sabtu, 09 Agustus 2014

ALTERNATIF BIAYA OPERASIONAL OPERATOR

DAPODIKDAS sudah berjalan selama 3 tahun.
Baik pihak pusat (Kemendikbud), Kepala Dinas Pendidikan Prov, Kab/Kota, mengatakan bahwa OPERATOR, merupakan ujung tombak atas keberhasilan program aplikasi pendataan pendidikan nasional ini.
Berbagai berbagai keluh kesan, suka duka, banyak dirasakan hampir semua operator. Dapat amplop, ucapan trima kasih, disewoti, teguran, omelan, cacian, bahkan yg lebih parah lagi, dilaporkan ke Kepolisian.

Fenomena ini sangat unik, pusat sebagai pemegang kebijakan memberikan beberapa solusi, mulai dari operator harus tenaga PNS (skolah negeri), sampai dengan JUKNIS BOS.
Dinas Pendidikan Kab/Kota, sebagai kepanjangan tangan pusat, juga mengintruksikan untuk menerapkan dan melaksanakan JUKNIS BOS. Tanpa ada ketetapan, keputusan dan besaran yang jelas.
Kesemuanya itu dikembalikan ke Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab pelaksana.

Percakapan Seorang Operator dengan Kepala sokolah :
Operator  :  
Pak... di Juknis BOS itu kan ada biaya pengentrian data dan operasional Dapodik..???
Kepsek    :  
Iya emang. trus knepa..???
Operator  :  
Ya seharusnya kan di laksanakan Pak, sebagai bentuk tanggung jawab dana BOS.
Kepsek    :  
Maunya gitu, tapi bagaimana lagi. Wong untuk biaya operasional sekolah aja kurang. Jangan salahkan sekolah, lawong sekolah gak boleh narik dana dari siswa lagi.......
Operator  :  
Apes dech...#$#@#$&^^%$

Atas dasar tersebut di atas, sebenarnya ada solusi yang bisa kita gunakan.


Biaya operasional : biaya-biaya yang dikeluarkan operator dalam proses pendataan :
1. Honor Operator
2. Biaya entri data
3. TOT
4. Konsultasi (transport), baik ke Dinas, teman2 yg berkopeten dll
5. Pembelian sarana prasarana penunjang

Pembelian laptop : jika sekolahan belum mempunyai sendiri atau yang selama ini masih menggunakan laptopnya Operator pribadi.

Contoh : 
Pembelian Laptop seharga Rp. 5.000.000,00, dengan pembebanan PTK sebesar 2,50% (Rp. 629.748,30 per-bulan) maka dalam kurun waktu 8 bulan sudah mempunyai laptop baru.Dan selanjutnya tidak dibebankan lagi.

Biaya Operasional dan pembelian Laptop ini kesemuanya dibebankan PTK yang sudah sertifikasi dan sudah menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Yang besaran prosentasenya disepakati bersama antara Operator, PTK dan Kepala Sekolah. (dalam gambaran ini 2,50%  untuk biaya operasional dan 2,50%  untuk pembelian laptop).

Yang terpenting kita semua duduk bersama, antara Operator, PTK dan Kepala Sekolah.
SEMUA PERMASALAHAN DI DUNIA INI PASTI ADA SOLUSINYA, DAN TUHAN TIDAK PERNAH MEMBERIKAN COBAAN DI LUAR KEMAMPUAN MANUSIA......

Catatan : 
1. Jangan membicarakan nilai nominal, karena otak manusia sudah tersetting berapapun besarnya nominal akan terdeteksi/terlihat besar.
2. Berbicaralah dalam prosentase. Anda akan terlihat lebih profesional.


Semoga bermanfaat,
Wassalam